Selama dua puluh dua tahun, JALA PRT (Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga Nasional) bersama ribuan pekerja rumah tangga dan banyak kolega dari organisasi masyarakat sipil di Indonesia terus mengadvokasi undang-undang khusus yang akan melindungi hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) di negara ini. Banyak pertemuan perencanaan strategis diadakan. Banyak aksi publik dilakukan. Kampanye online yang tak terhitung jumlahnya diluncurkan. Mereka bahkan duduk di depan gedung DPR berhari-hari lamanya. Terkadang mereka berpikir tujuan akan tercapai dalam waktu beberapa hari lagi, walaupun hanya kekecewaan di menit-menit terakhir yang mereka dapatkan –seperti situasi pada periode DPR RI sebelumnya. Mereka merasa ditipu, frustrasi, dan bahkan marah. Butuh banyak pertemuan internal untuk menjaga harapan mereka tetap hidup dan terus berjuang. Akhirnya, pada 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Mengapa undang-undang ini diperlukan dan apa dampaknya terhadap pekerja rumah tangga?
Dewi Nova dari GAATW-IS berbincang dengan Wina, seorang pemimpin pekerja rumah tangga yang berperan dalam kampanye panjang tersebut.
The Personal is Political (pribadi-pengalaman individu itu politis)
Cerita singkat tentang siapakah Wina dapat membantu kita memahami bagaimana dan mengapa ia menjadi bagian dari perjuangan tersebut. Kisahnya unik tetapi juga tipikal bagi banyak rekan-rekannya sesama PRT.
Winaningsih Kuswadi lahir dari keluarga sederhana di Cilacap, Jawa Tengah. Karena tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke SMA, Wina (saat itu berusia 16 tahun) meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Tasikmalaya, Jawa Barat. Setahun kemudian, ia pindah ke Jakarta dan terus bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Pada tahun 1999, ketika baru berusia 18 tahun, Wina memutuskan untuk bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja. Seorang agen membantunya dengan dokumen palsu yang menaikkan usianya. Ia berangkat dengan tekad kuat untuk menghidupi keluarganya, tetapi tanpa informasi tentang hak-haknya sebagai pekerja rumah tangga migran.

Pemberi kerjanya di Hong Kong ternyata baik dan perhatian. Ia bahkan mengingatkan Wina agar menabung untuk dirinya sendiri. “Suatu hari nanti kamu akan menikah dan memulai keluargamu sendiri. Kamu akan membutuhkan uang untuk itu,” kata pemberi kerja. Namun bagi Wina --seperti pikiran banyak temannya sesama PRT migran-- kebutuhan ekonomi keluarga orang tuanya adalah yang utama dan mereka tidak ingin dianggap sebagai orang yang “egois dan hanya memikirkan diri sendiri.” Saat berada di Hong Kong, Wina juga menyadari standar ganda masyarakat terhadap perempuan. Dia menyadari bahwa sementara pekerja migran perempuan yang ‘baik’ diharapkan mengirimkan semua penghasilannya ke rumah, mereka juga distigmatisasi sebagai perempuan ‘buruk’ dengan moralitas seksual yang longgar. Saat dia berada di luar negeri, ibunya melahirkan anak lagi, orang-orang di kampungnya bergosip bahwa bayi itu pasti anak kandung Wina dari hubungan terlarang di Hong Kong. Terlepas dari itu, kerja kerasnya di Hong Kong membantu keluarganya. Orang tuanya mampu membangun rumah dengan kontribusi finansialnya.
Setelah bekerja beberapa tahun di Hong Kong, Wina kembali ke Jakarta dan bekerja dengan keluarga ekspatriat. Suatu hari, ia mengetahui seorang temannya sesama pekerja rumah tangga diberhentikan oleh majikannya dan diminta untuk mengembalikan barang-barang yang telah diberikan kepadanya. Ia menulis tentang hal itu di blognya dan menerima tanggapan dari seorang warga Australia yang tinggal di Bali. Mereka memberikan detail kontak Lita (pendiri JALA-PRT, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga) dan menyarankan Wina untuk menghubungi JALA-PRT jika ia dan temannya memiliki masalah terkait pekerjaan. Panggilan telepon pertama itu menjadi titik balik bagi Wina. Ia dan temannya diundang ke sebuah pertemuan di mana mereka bertemu dengan pekerja rumah tangga lainnya. Tak lama kemudian mereka menjadi peserta di banyak pertemuan. Mengajukan pertanyaan, mempelajari hukum, berbicara dengan pekerja rumah tangga lain untuk mengumpulkan informasi, bergabung dalam kampanye, berpartisipasi dalam dialog ILO, dan memimpin delegasi menjadi bagian dari hidupnya. Perlahan tapi pasti pemahaman dan kesadaran politik Wina semakin dalam dan ia mulai melihat dirinya sebagai bagian integral dari gerakan keadilan sosial di Indonesia. Saat mengunjungi negara lain dan bertemu dengan pekerja perempuan lainnya, ia terhubung dengan perjuangan global untuk hak dan keadilan. Sebagai anggota tim kampanye JALA-PRT, peran Wina dalam advokasi RUU Pekerja Rumah Tangga di Indonesia sangat penting.
Pada tahun 2018, Wina mulai belajar hukum sebagai anggota tim paralegal JALA-PRT. Tahun ini ia akan bergabung dengan Universitas Pamulang sebagai mahasiswa hukum dengan beasiswa dari JALA PRT. Ia terus bekerja sebagai pekerja rumah tangga paruh waktu dan tinggal bersama pasangan dan anak-anaknya.
Berikut jawaban Wina atas pertanyaan Dewi Nova mengenai undang-undang baru tersebut:
T: Sebagai pekerja rumah tangga, bagaimana perasaan Anda setelah Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga disahkan?
Speechless karena gembira. Saya sangat senang sampai gemetar dan menangis bahagia. Mimpi saya yang selama ini sulit terwujud akhirnya menjadi kenyataan! Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga memberi saya kekuatan. Sebelumnya, hukum memandang rendah saya (sebagai pekerja rumah tangga), tetapi sekarang saya (sebagai pekerja rumah tangga) diakui sebagai pekerja.
T: Menurut Anda, apa saja masalah mendasar yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga di Indonesia?
Jam kerja panjang, upah rendah, dan tanpa istirahat. Kami sering mendapati diri kami berada dalam situasi di mana, bahkan sebelum kami sempat beristirahat, pemberi kerja sudah memerintahkan kami untuk melakukan pekerjaan lain. Rasanya pekerjaan itu tidak pernah selesai.
Kami sering bertanya-tanya apakah pemberi kerja tidak menghendaki kami beristirahat. Terkadang, bahkan ketika lemari sudah bersih, mereka tetap meminta kami untuk membersihkannya. Sebagian besar dari kami tidak berani menolak pekerjaan yang tak henti-hentinya ini. 'Budaya' keluarga kami mengajarkan PRT untuk patuh dan tidak menolak. Misalnya, orang tua saya selalu menasihati saya untuk "kerjakanlah setiap pekerjaan sebelum majikan menyuruhmu."
Dulu saya mengira bekerja tanpa istirahat itu normal. Setelah mengikuti pembelajaran rutin di sekolah pekerja rumah tangga di JALA PRT, saya mengerti bahwa saya harus bekerja sesuai kontrak kerja, bukan sesuai tuntutan pemberi kerja atau bahkan saran orang tua saya. Sekarang, saya sudah berhenti bekerja lembur berlebihan hanya untuk menyenangkan bos. Sebaliknya, saya bekerja sesuai kewajiban yang tercantum dalam kontrak kerja saya.
T: Apakah masalah-masalah yang Anda sebutkan akan teratasi sekarang setelah kita memiliki Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga?
Undang-undang ini mengatasi beberapa masalah, dan beberapa masalah lainnya masih kami perjuangkan. Misalnya, undang-undang ini mengatur upah pekerja rumah tangga tetapi belum menetapkan upah minimum. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa pekerja rumah tangga berhak atas hari libur.
Undang-undang ini membuat kami lebih percaya diri karena sekarang kami memiliki payung hukum yang mengakui kami sebagai pekerja, dan ini memperkuat kami untuk negosiasi lebih lanjut dengan negara dan pemberi kerja.
T: Menurut Anda, apa saja tantangan dalam menerapkan undang-undang ini?
Saya melihat dua tantangan.
Pertama, tidak akan mudah untuk membekali pekerja rumah tangga dengan pengetahuan, kesadaran, dan keberanian untuk menuntut hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Misalnya, meskipun undang-undang ini mengatur hak pekerja rumah tangga untuk mengambil cuti, apakah menurut Anda banyak pekerja rumah tangga yang berani membahas hal ini dengan pemberi kerja? Ini adalah hal baru dalam budaya mempekerjakan pekerja rumah tangga di Indonesia. Bagaimana mereka dapat menuntut hak mereka untuk mengambil cuti tanpa berisiko membuat pemberi kerja marah atau bahkan kehilangan pekerjaan?
Kedua, masyarakat, terutama para pemberi kerja, seringkali mengira undang-undang ini hanya melindungi pekerja rumah tangga, sehingga mereka bersikap antipati dan enggan mempelajarinya. Padahal, undang-undang ini melindungi baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Bahkan, undang-undang ini menguntungkan kedua belah pihak.
Dengan undang-undang ini, pekerja rumah tangga dapat berdiskusi secara damai dengan pemberi kerja mengenai upah, jam kerja, jam istirahat, hari libur, dan meminta hak jaminan sosial.
Undang-undang ini juga memungkinkan pemberi kerja untuk mengetahui keterampilan, asal, dan status kesehatan pekerja rumah tangga. Demikian pula, pekerja rumah tangga berhak mengetahui identitas pemberi kerja. Ini hal baru bagi kami, karena biasanya kami sungkan bertanya siapa pemberi kerja kami atau apa pekerjaan mereka. Tetapi itu diperlukan untuk keselamatan dan kenyamanan kami di tempat kerja. Pemberi kerja juga hanya dapat mempekerjakan pekerja yang memiliki KTP untuk mencegah perekrutan anak di bawah usia 18 tahun.
Oleh karena itu, penting bagi kita bersama untuk melakukan kampanye informasi mengenai manfaat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bagi kedua belah pihak.
![]() |
| Anggota JALA-PRT berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Melalui sistem giliran dalam kelompok-kelompok kecil, para pekerja rumah tangga tetap dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mempertahankan perjuangan kolektif mereka demi hak-hak pekerja rumah tangga. |
T: Apa saja celah dalam hukum ini?
Terdapat beberapa hak yang belum sepenuhnya dijamin oleh Undang-undang ini, dan kami akan memperjuangkannya dalam penyusunan Peraturan Pemerintah untuk undang-undang ini. Hak-hak tersebut meliputi:
Upah: Undang-undang menyebutkan upah untuk pekerja rumah tangga, tetapi tidak menyebutkan upah minimum. Bagaimana pekerja rumah tangga dapat menegosiasikan gaji mereka dengan majikan mereka? Atas dasar apa?
Kemudian mengenai asuransi kesehatan dan jaminan sosial: Undang-undang ini mewajibkan majikan untuk menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga. Namun, peraturan BPJS (lembaga yang mengelola perlindungan sosial pekerja) menghitung kewajiban pekerja untuk membayar secara independen, yang dihitung berdasarkan kekayaan yang mereka miliki (termasuk memiliki televisi besar, misalnya, yang dianggap sebagai barang mewah). Pada kenyataannya, banyak pekerja rumah tangga memiliki barang mewah bukan karena kemampuan mereka, melainkan karena diberikan oleh majikan mereka, terutama ekspatriat, yang tidak ingin membawa barang-barang tersebut ke luar negeri. Bahkan, menurut standar BPJS tersebut, seorang pekerja rumah tangga memiliki barang mewah dapat membayar iuran secara mandiri, tetapi pada kenyataannya, ia tetap kesulitan membayar premi asuransi.
Oleh karena itu, kami akan melanjutkan kampanye kami agar Peraturan Pemerintah dapat mengatasi celah dalam UU PPRT. Kami juga sedang berdiskusi dengan Badan Jaminan Sosial (BPJS) agar mereka berkolaburasi dengan kami untuk mengadvokasi masalah itu. Lebih lanjut, kami akan mengadvokasi upah minimum melalui Peraturan Pemerintah. Dan, yang tidak kalah pentingnya, kami akan mengadvokasi metode penyelesaian konflik antara PRT dan pemberi kerja agar dapat melibatkan pemerintah, sehingga keputusan hasil perundingan tiga pihak ini dapat memiliki kekuatan yang mengikat.
T: Pelajaran apa saja yang telah Anda peroleh dari 22 tahun perjuangkan Undang-Undang PPRT?
Saya telah melihat bagaimana kami, para pekerja rumah tangga, bekerja bahu-membahu dengan kekuatan masyarakat sipil dari berbagai latar belakang seperti media, politisi, akademisi, seniman, dan LSM yang merupakan anggota Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga. Tidak kurang dari 263 anggota yang terdiri dari individu dan organisasi merupakan bagian dari koalisi ini. Saya tidak akan melupakan bagaimana politisi perempuan seperti Eva Sundari mempercepat proses politik undang-undang ini, serta kekuatan media feminis Konde.co yang Pemimpin Redaksinya, Luvina, bahkan secara langsung berpartisipasi dalam demonstrasi dan lobi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dukungan dari mereka yang berpengalaman di federasi buruh pabrik seperti Jumingsih yang merupakan bagian dari tim advokasi JALA-PRT.
Tentu saja, rasa hormat saya yang terdalam ditujukan kepada Mbak Lita yang memimpin advokasi ini selama berpuluh tahun hingga mendapatkan dukungan yang sangat besar dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Bagi kami para pekerja rumah tangga, yang pada saat itu tidak memiliki hak hukum untuk mengambil cuti, kebebasan untuk mengambil waktu istirahat, untuk berdemonstrasi, dan melobi pemerintah, dukungan mereka sangat berharga. Saya percaya, fakta bahwa begitu banyak orang maju untuk bergabung dalam perjuangan kami dan tetap bersama kami selama bertahun-tahun, memberi kami keberanian dan harapan.
Kelelahan dan keraguan tak terhindarkan ketika tuntutan sederhana dan sah membutuhkan waktu yang begitu lama. Kami harus saling menyemangati. Kami harus saling memulihkan. Kami harus tetap optimis. Dan akhirnya, hukum negara mengakui kami sebagai pekerja yang memiliki hak!
